FPI dan FBR Beri Masukan RUU ORMAS

08-06-2011 / BADAN LEGISLASI

 

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima masukan RUU tentang Organisasi  Kemasyarakatan (Ormas) dari Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR), Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6) FPI, FBR, LP3ES dan PSHK meminta UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dicabut karena sudah tidak sesuai dengan era sekarang.  Dari segi  segi filosofis, sosilogis dan yuridis, UU Nomor 8 Tahun 1985 sudah kehilangan relevansinya dan  UU tersebut  lahir pada  masa ketika iklim politik belum berubah seperti saat ini.

FPI yang diwakilkan Ketua DPP Munarman menyatakan ada sejumlah kelemahan dalam draft awal yang sudah diterima pihaknya. Dia mengatakan, draf lebih memilih paradigma tertentu. Sementara dari klausul sanksi lebih memojokkan kelompok tertentu.

"Kenapa bukan liberalisme yang jelas-jelas menjadi penyebab kemiskinan yang dipermasalahkan," kata Munarman menambahkan draft yang tidak netral.

Sedangkan  PSHK  yang diwakilkan Eriyanto Nugroho meminta pengaturan mengenai ormas dikembalikan kepada kerangka hukum yang benar, yaitu badan hukum yayasan (untuk organisasi sosial tanpa anggota) dan badan hukum perkumpulan (untuk organisasi sosial dengan anggota).

Sementara LP3ES menyatakan  untuk mengantisipasi satu kemungkinan dampak atau resiko khususnya terhadap kehidupan masyarakat maka keberadaan Ormas diperlukan suatu pengaturan. Pengaturan   diperlukan disatu sisi dalam rangka melindungi dan memberikan jaminan kepada setiap warga masyarakat, juga untuk melindungi kepentingan umum dari sebuah kemungkinan bahwa organisasi atau lembaga itu melakukan kegiatan yang dapat merugikan kepentingan umum.

Prinsip yang harus dipegang dalam pengaturan adalah keseimbangan antara ketentuan-ketentuan untuk menjamin kebebasan yang dimiliki oleh individu yang tergabung dalam kelompok dan kebutuhan untuk melindungi kepentingan umum.

FBR yang diwakilkan Edwan Hamidy menyatakan seyogyanya peran pemerintah terhadap Ormas adalah sebagai fasilitator, pembinaan dan tidak memperlakukan Ormas sebagai subordinate lembaga pemerintah. (sc)/foto:iw/parle.

 

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...